MYCOPYPASTE
Hati-hati Nyerempet Merek Terkenal. Kesadaran terhadap penegakkan hak atas kekayaan intelelektual (HaKI) di Indonesia dianggap masih minim. Kondisi ini pun kerap kali dikeluhkan berbagai kalangan, khususnya para pelaku industri.Tak percaya? Lihat saja status Indonesia di mata United State Trade Representative (USTR). Yaitu masih terjerembab di dalam daftar hitam Priority Watch List. Artinya, kesadaran akan HaKI di Tanah Air dianggap masih rendah.
Pelanggaran yang dilakukan pun berbagai macam, mulai dari hal yang disengaja ataupun tidak disengaja. Disengaja di sini maksudnya adalah, pelaku melakukan pelanggaran hak cipta, merek atau lainnya berlandaskan adanya unsur mengeruk keuntungan dengan mendompleng brand terkenal.
Hal ini pernah terjadi dalam kasus antara PT Panggung dengan Intel Corp beberapa tahun lalu. Kala itu, PT Panggung dituntut raksasa TI tersebut lantaran memproduksi televisi bermerek 'Intel'.
Tentu saja nama kembar tersebut membuat jengah Intel yang namanya sudah kadung mendunia. Sehingga langkah tegas dengan menyeretnya ke jalur hukum pun dianggap patut dilakukan.
Sementara untuk insiden yang tidak disengaja bisa kita lihat dari kasus tergress yang menyangkut blogger Indonesia, Sony Arianto Kurniawan. Lantaran memiliki situs dengan embel-embel nama 'Sony', www.sony-ak.com, praktisi TI ini harus pasrah menerima somasi Sony Corp.
Padahal kepada detikINET, Jumat (12/3/2010), Sony AK mengaku tidak memiliki niat jahat menggunakan nama domain yang diambil dari inisial namanya tersebut. Namun apa daya, sang raksasa elektronik asal Jepang memandang hal ini suatu pelanggaran.
Ancaman pun sudah dijatuhkan dan harus segera dijawab. Bila tak ada balasan 'memuaskan' yang diharapkan Sony Corp., Sony AK sepertinya harus siap-siap diseret ke meja hijau.
Praktisi hukum, Donny A. Sheyoputra mengatakan, kasus 'Sony versus Sony' ini merupakan contoh tepat dalam melihat bagaimana begitu pentingnya suatu icon, merek atau trademark bagi sebuah perusahaan global. Sehingga jika ada pihak lain yang memakainya tanpa izin, meski itu sifatnya tidak disengaja dan kesamaan namanya juga cuma menyerempet namun dianggap begitu krusial bagi perusahaan besar tersebut.
"Sesuatu yang tidak kita pahami adalah soal perdagangan bebas. Ribut-ribut soal hak merek, hak cipta itu merupakan konsekuensi dari perdagangan bebas," tandasnya.
(sumber detikINET)
Share
Segmentasi Targeting dan Positioning (2)
Segmentasi dan Targeting. Positioning (1)
Segmentasi Pasar , Penentuan Target Pasar dan Positioning
Segmentasi, Targeting, dan Positioning (STP)
STP dan 4P
Positioning Berdasarkan Nilai
Apa itu Positioning (Pengertian Positioning)
Strategi Repositioning (reposisi suatu produk)
Positioning Strategy
Empat Kriteria Yang Menentukan Positioning
Positioning Menurut Manfaat
Positioning Berdasarkan Kategori
Positioning Berdasarkan Atribut
No comments:
Post a Comment
Thank You