Custom Search

Nilai Tambah Produk Lewat Merek

RUMAH SI-MANAJEMEN

Nilai Tambah Produk Lewat Merek . Ada orang bilang “Apalah arti sebuah Nama?” Seolah-olah nama merupakan sesuatu yang bersifat simbol semata. Begitu pula dengan sebuah produk, Merek merupakan nama untuk sebuah produk.
Dari segi pengertian merek merupakan identifikasi dari sebuah barang atau jasa yang dijual atau diproduksi oleh orang atau kelompok tertentu. Dengan merek dapat dibedakan kualitas, jenis dan identitas lain masing-masing produk.

Sebagian Kelompok Usaha Kecil menganggap bahwa merek hanya perlu untuk produk-produk yang dimiliki oleh perusahaan besar saja, sedang untuk kelompok Usaha Kecil tidaklah penting sebuah merek. Selain itu ada kekhawatiran dengan menggunakan merek tertentu akan menyebabkan pengeluaran untuk pajak membengkak. Pemikiran-pemikiran semacam ini semestinya perlu ditinjau ulang, karena dengan menciptakan sebuah merek untuk produknya akan menjadi kunci sukses bisnis usaha kecil dalam memasarkan hasil-hasil produksinya.

Kondisi selama ini konsen pemerintah maupun pihak usaha kecil dan menengah sendiri masih berkutat pada masalah permodalan. Pendampingan dan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah dalam hal upaya pembuatan merek sebuah produk masih dirasa kurang. Pengusaha Usaha Kecil dari luar negeri yang masuk ke Indonesia umumnya sudah memiliki merek yang cukup kuat, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Pada saat ini kalangan Usaha Kecil dan menengah sudah banyak dikelola oleh kelompok masyarakat terdidik dengan kesadaran membangun merek dan image produk yang baik. Kelompok terdidik ini umumnya yang tidak terserap bekerja pada industri besar yang kemudian berwiraswasta atau memang memiliki jiwa enterpreneur. Dengan demikian persaingan usaha kecil dan menengah tidak lagi berada pada lingkup sempit dan produk yang terbatas, tetapi sudah bersaing pada level kualitas dan image produk. Disinilah sesungguhnya merek memegang peran yang sangat strategis untuk mendiferensiasikan produk dengan pesaing.
Untuk itu, Dinas KUMKM Jawa Barat pada tahun 2010 memfasilitasi UMKM untuk mendapatkan merek. Menurut Kepala Dinas KUMKM Jawa Barat, Wawan Hernawan, anggapan merek itu mahal menjadi alasan sebagian besar UMKM untuk tidak menggunakan merek sendiri.

”Kebanyakan dari mereka justru lebih senang bila menggunakan merek yang sudah ngetop. Alasannya, peminatnya sudah banyak. Padahal dari sisi hukum jelas-jelas itu pelanggaran HAKI. Hal ini tentu saja ada konsekuensinya. Untuk itu saya berharap, para UMKM punya merek sendiri, yang bisa menjadi kebanggaan buat produknya,”ungkap Wawan pada Sosialisasi Hak Merek, di Aula Bung Hatta Jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu (17/3).

Merek memiliki peran penting sehingga produk yang dihasilkan diminati dan dikenl konsumen. Fungsi merek diantaranya merek membedakan produk dengan produk pesaing. Merek akan memberikan identifikasi bahwa sebuah berbeda dengan produk lainnya . Identifikasi produk juga bermanfaat dalam hal iklan dan promosi.
Selain itu, menambah nilai produk , Konsumen melihat merek sebagai sebuah tolok ukur dan menambah nilai sebuah produk. Merek bisa menambah image sebuah produk. Konsumen juga cenderung memilih produk yang bermerek karena lebih bisa dipercaya, asal-usul produk bisa diusut. Kebutuhan untuk mengelola merek akan lebih dirasakan oleh pengusaha Usaha Kecil yang akan membuka cabang.
Menimbang beberapa manfaat tersebut, salah satu kiat sukses membangun bisnis adalah dengan mengelola merek untuk produk-produk yang kita miliki. Produk yang baik akan lebih mudah dikenal jika memiliki merek tertentu.

Ada beberapa kiat bagi UMKM yang patut diperhatikan oleh UMKM dalam membuat merek diantaranya pilih merek yang mudah diingat, sederhana dan tidak terlalu panjang sehingga memudahkan konsumen menghafalnya dan mengucapkannya. Penggunaan merek yang menyerupai atau mendekati fungsi/ kegunaannya suatu produk akan memudahkan konsumen mengingatnya. Berpromosi dan beriklan secara terus menerus agar merek produk diingat terus.

Para UMKM juga harus diingat dalam mengajukan permohonan HKI khususnya, ada merek yang tidak dapat didaftarkan. Hal ini apabila merek tersebut mengandung unsur-unsur diantaranya permohonan yang diajukan beritikad tidak baik, bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, tidak menjadi milik umum, merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftar.

Merek yang diajukan UMKM juga bisa ditolak Dirjen HKI bila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar untuk barang/jasa sejenis. Disamping memiliki persamaan pada pokonya atau keseluruhan dengan merek pihak lain yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.

Merek ditolak apabila menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hokum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambing atau symbol, emblem Negara, lembaga nasional, tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Penghapusan dan pembatalan merek dapat dilakukan atas prakarsa Dirjen HKI, atas permohonan dari pemilik merek bersangkutan, atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan, tidak diperpanjang jangka wakttu pendaftaran mereknya oleh yang bersangkutan.

Manfaat HKI-Merek bagi KUMKM diantaranya sebagai asset berharga untuk memberikan daya dukung bagi pengembangan usaha KUMKM. Merek sebagai tameng pencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat dan menjadi pemicu peningkatan daya saing. Merek pula menjadi motor untuk peningkatan inovasi dan kreativitas. Merek sebagai alat untuk pencitraan image dari suatu produk.

(sumber diskumkm.jabarprov)
Share

  • Cara-Cara Penetapan Harga Produk

  • Metode Penetapan Harga Untuk Menghadapi Pasar/Pesa...

  • Tujuan & Metode Pendekatan Penetapan Harga

  • PENETAPAN HARGA JUAL

  • Strategi Penetapan Harga Berdasarkan Nilai Pelangg...

  • Enam Kesalahan Penetapan Harga Terbesar

  • POWER PRICING

  • Kebijakan Penetapan Harga Produk

  • Tujuan Strategi Penetapan Harga Bagi Perusahaan Bi...

  • Metode Penetapan Harga Dengan Pendekatan Biaya

  • Metode Penetapan Harga Dengan Pendekatan Biaya

  • Segmentasi Targeting dan Positioning (2)
    Segmentasi dan Targeting. Positioning (1)
    Segmentasi Pasar , Penentuan Target Pasar dan Positioning
    Segmentasi, Targeting, dan Positioning (STP)
    STP dan 4P
    Positioning Berdasarkan Nilai
    Apa itu Positioning (Pengertian Positioning)
    Strategi Repositioning (reposisi suatu produk)
    Positioning Strategy
    Empat Kriteria Yang Menentukan Positioning
    Positioning Menurut Manfaat
    Positioning Berdasarkan Kategori
    Positioning Berdasarkan Atribut


    Rusman Efendi Sihombing

    No comments:

    Post a Comment

    Thank You

    Enter your email address:

    Delivered by FeedBurner